POLA JABAR – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah menetapkan tarif listrik per kWh untuk periode 15–21 Desember 2025.
Pada pekan ini, tarif listrik baik bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami perubahan dan masih mengacu pada Tarif Dasar Listrik (TDL) Triwulan IV-2025.
Keputusan mempertahankan tarif listrik tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang akhir tahun dan libur panjang Natal serta Tahun Baru.
Tarif Listrik Nonsubsidi 15–21 Desember 2025
Mengacu pada laman resmi PT PLN, berikut daftar tarif listrik per kWh yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, baik prabayar maupun pascabayar:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif tersebut berlaku merata tanpa perbedaan antara pelanggan prabayar dan pascabayar.***