POLA JABAR – Menjelang tahun ajaran baru, banyak orang tua siswa mulai mempersiapkan diri untuk mendaftarkan putra-putrinya dalam program bantuan pendidikan.

Bagi keluarga yang ingin mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026, proses pendaftaran biasanya dimulai melalui instansi pendidikan atau sekolah masing-masing.

Pendaftaran PIP tidak dilakukan secara mandiri oleh siswa ke kementerian, melainkan melalui sistem usulan berjenjang.

Berikut adalah skema pendaftaran PIP 2026 yang dapat dijadikan acuan bagi orang tua dan siswa:

1. Pengajuan Dokumen ke Pihak Sekolah

Langkah pertama adalah siswa atau orang tua mengajukan diri ke pihak sekolah dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.

Dokumen yang diperlukan meliputi Kartu Keluarga (KK) serta kartu bantuan sosial lainnya jika memiliki, seperti Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Verifikasi dan Penginputan Data ke Dapodik

Setelah menerima berkas, pihak sekolah akan melakukan penilaian kelayakan siswa secara internal. Apabila dinilai layak mendapatkan bantuan, operator sekolah akan memasukkan data siswa tersebut ke dalam aplikasi Dapodik sebagai bagian dari SK Usulan Sekolah.