POLA JABAR – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.

Penetapan ini mencerminkan dinamika ekonomi di berbagai wilayah Jawa Timur, di mana kawasan industri atau "Ring 1" masih mendominasi dengan besaran upah tertinggi yang kini menembus angka Rp5 juta.

Kota Surabaya tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, disusul ketat oleh daerah penyangga seperti Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto.

Besaran upah ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi di wilayah tersebut.

Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2026

Berikut adalah rincian besaran UMK 2026 untuk 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur:

Zona Industri (Ring 1):

  • Kota Surabaya: Rp5.288.796
  • Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
  • Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
  • Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
  • Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101

Zona Malang Raya & Sekitarnya: