POLA JABAR - Jika hasil pengecekan menunjukkan kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, jangan panik. Segera lakukan langkah konfirmasi untuk memvalidasi pelanggaran tersebut agar status kendaraan Anda tidak diblokir permanen oleh sistem kepolisian.

Proses konfirmasi dapat dilakukan secara daring melalui situs web ETLE atau datang langsung ke posko penegakan hukum terdekat. Ingat, Anda hanya punya batas waktu sekitar delapan hari sejak data pelanggaran terbit sebelum pemblokiran sementara dilakukan.

Setelah konfirmasi tuntas, Anda akan mendapatkan kode bayar melalui Electronic Registration and Identification (ERI). Pembayaran denda kini sangat praktis, bisa melalui ATM, perbankan, hingga aplikasi dompet digital. Begitu denda dibayar, status pelanggaran akan dihapus otomatis dari sistem dan proses perpanjangan STNK Anda pun bisa berjalan lancar kembali.

Pastikan untuk selalu menyimpan bukti transaksi pembayaran sebagai cadangan jika sewaktu-waktu terjadi kendala teknis pada sistem sinkronisasi data.***