POLA JABAR – Menjelang akhir tahun 2026, perhatian banyak pekerja mulai tertuju pada persiapan keuangan untuk menyambut perayaan Natal.
Hari Raya Natal bagi umat Kristiani jatuh pada Jumat, 25 Desember 2026, dan para pekerja tentu ingin memastikan hak finansial mereka, yakni Tunjangan Hari Raya (THR), cair tepat waktu agar kebutuhan liburan dan perayaan dapat dipenuhi dengan lancar.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, THR Natal diperkirakan selambat-lambatnya cair pada 16 Desember 2026, memberi kesempatan pekerja untuk merencanakan pengeluaran sebelum perayaan.
Penyaluran THR ini menjadi kewajiban perusahaan sebagai bentuk penghormatan terhadap perayaan keagamaan karyawan.
Perusahaan diharapkan menyesuaikan penyaluran THR sesuai ketentuan agar pekerja dapat menyambut Natal 2026 dengan lebih tenang dan terencana.***