POLA JABAR – Pemerintah kembali mengingatkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, sesuai aturan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pekerja, termasuk yang merayakan Imlek.

Pada tahun 2026, Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026.

Dengan mengacu pada aturan tersebut, batas maksimal pencairan THR diperkirakan berada pada 6 Februari 2026 atau satu minggu sebelum perayaan.

Pencairan dapat dilakukan lebih awal oleh perusahaan, selama jumlah THR diberikan penuh sesuai hak pekerja.

Informasi ini penting untuk membantu pekerja mengatur kebutuhan menjelang perayaan Imlek serta memastikan perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.***