POLA JABAR – Pemerintah menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, PPPK mendapatkan komponen THR yang sama seperti PNS, mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Pasal 9.

Komponen THR Natal 2025 untuk PPPK

Mengacu pada Pasal 9 PP 11/2025, ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK berhak menerima THR dengan komponen sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga (jika memenuhi syarat)
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatan yang diemban
  • Tunjangan kinerja, disesuaikan dengan pangkat, jabatan, atau kelas jabatan

Skema ini berlaku bagi seluruh PPPK baik di instansi pusat maupun daerah.

Besaran THR yang diterima setiap pegawai akan mengikuti struktur gaji dan tunjangan yang melekat pada masing-masing jabatan.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR Natal 2025 tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, tetapi mekanisme dan komponennya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam PP tersebut.***