POLA JABAR – Meski sering dianggap sama, baju bekas dan baju thrifting sebenarnya memiliki perbedaan yang cukup jelas, baik dari segi asal, proses penjualan, maupun nilai komersialnya.
Secara umum, baju bekas adalah pakaian yang sudah tidak dipakai lagi oleh pemiliknya dan dijual kembali dalam kondisi apa adanya, baik melalui garage sale, media sosial, maupun pasar loak.
Biasanya, harga baju bekas relatif murah karena belum melalui proses sortir atau perawatan tambahan.
Sementara itu, baju thrifting merujuk pada pakaian bekas yang telah disortir, dibersihkan, dan dipilih ulang agar layak dijual kembali, bahkan sering kali dikurasi berdasarkan merek atau kualitas bahan.
Banyak toko thrifting yang menjual pakaian dari luar negeri, seperti Jepang, Korea, dan Amerika Serikat, dengan gaya yang masih trendi.
Namun perlu diketahui, baju thrifting impor tergolong barang ilegal di Indonesia. Pemerintah melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022 telah melarang impor pakaian bekas karena dinilai dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu industri tekstil lokal.***