POLA JABAR – Dengan diberlakukannya Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada tahun 2025, sistem seleksi SNBP 2026 mengalami perubahan signifikan.
Kini, proses penilaian tidak hanya berfokus pada rapor, tetapi juga mempertimbangkan hasil TKA sebagai alat ukur kemampuan akademik siswa secara objektif.
Pembobotan Nilai TKA dalam SNBP 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan bahwa penilaian SNBP 2026 terdiri dari dua komponen utama:
Komponen Pertama (Minimal 50%)
- Berasal dari rata-rata nilai rapor selama lima semester.
- Menilai konsistensi prestasi akademik siswa di sekolah.
Komponen Kedua (Maksimal 50%)
- Meliputi mata pelajaran pendukung, prestasi akademik atau non-akademik, serta portofolio sesuai program studi yang dituju.
- Dalam komponen ini, hasil TKA berperan penting sebagai alat validasi nilai rapor, memastikan hasil belajar siswa dinilai secara objektif di tingkat nasional.