POLA JABAR – Saat kendaraan besar seperti truk atau bus mengalami mogok atau masalah teknis di jalan tol, banyak pengemudi yang langsung mencari tahu berapa biaya derek resminya.

Jasa Marga memiliki ketentuan tarif khusus untuk kendaraan berukuran besar karena membutuhkan armada dan peralatan yang berbeda dari mobil pribadi.

Untuk kendaraan Golongan II ke atas, tarif derek yang ditetapkan lebih tinggi dibandingkan Golongan I.

Hal ini disebabkan kapasitas daya angkut, bobot kendaraan, serta penanganannya yang memerlukan tenaga khusus.

Jasa Marga menetapkan tarif awal Rp135 ribu, berlaku setelah kendaraan keluar dari gerbang tol. Jika jarak pengangkutan lebih jauh, akan dikenakan biaya tambahan Rp10 ribu per kilometer.

Sebagai contoh, jika trukmu harus diderek sejauh 15 km setelah keluar dari tol, maka total biaya yang perlu dibayarkan adalah:

Rp135 ribu + (15 km × Rp10 ribu) = Rp285 ribu.

Perlu diingat, layanan derek resmi Jasa Marga hanya dapat digunakan untuk keadaan darurat, seperti mogok, ban pecah, atau kecelakaan.

Layanan ini juga gratis selama masih dalam area tol, dan tarif baru berlaku setelah kendaraan keluar melalui gerbang terdekat.***