POLA JABAR – Memasuki awal tahun 2026, para Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban penting untuk melaporkan PPh 21 Masa Desember 2025.

Berbeda dengan pelaporan bulanan biasa, masa Desember merupakan periode rekonsiliasi tahunan di mana dilakukan penghitungan ulang pajak selama satu tahun penuh.

Kini, seluruh administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan SPT dapat dilakukan melalui sistem terintegrasi Coretax.

Berikut adalah panduan dan hal-hal penting yang wajib Anda perhatikan sebelum melapor.

Perbedaan Penting Masa Desember 2025

Berdasarkan PMK Nomor 168 Tahun 2023, pelaporan Masa Desember melibatkan perhitungan selisih antara pajak yang sudah dibayar pada Januari-November dengan total pajak setahun.

  • Kurang Bayar: Jika pajak setahun lebih besar dari yang sudah dibayar (Jan-Nov), maka WP wajib menyetorkan kekurangannya.
  • Lebih Bayar: Jika pajak yang dipotong (Jan-Nov) ternyata lebih besar dari total pajak setahun, maka kelebihan tersebut wajib dikembalikan kepada pegawai paling lambat 31 Januari 2026. Kelebihan ini kemudian dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (Januari 2026) melalui sistem Coretax.

Bukti Potong Tahunan: BPA1 dan BPA2

Pada Masa Desember 2025, WP tidak lagi menerbitkan bukti potong bulanan tambahan, melainkan langsung menerbitkan Bukti Potong Tahunan. Pastikan identitas NIK yang digunakan telah terdaftar dan tervalidasi.