POLA JABAR – Kabar terkait Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kembali muncul setelah pengumuman sebelumnya batal dilakukan pada 21 November 2025.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa UMP 2026 akan diumumkan pada 8 Desember 2025, sesuai target pemerintah untuk menetapkan UMP sebelum 31 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi menggunakan dasar hukum lama, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 51 Tahun 2023. Hal ini menyebabkan pengumuman yang sebelumnya dijadwalkan tertunda.
Menurut Yassierli, penentuan UMP tahun depan harus menyesuaikan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiap daerah, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.
Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan angka UMP sesuai kebutuhan pekerja di masing-masing provinsi.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa regulasi mengenai penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menambahkan bahwa dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kemenaker, penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dijadwalkan pada 8 Desember 2025, sedangkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) diumumkan 15 Desember 2025.***