POLA JABAR – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh bupati atau wali kota untuk menjadi acuan pembayaran upah bagi pekerja di wilayah kabupaten/kota.

Berbeda dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku secara luas di seluruh provinsi, UMK disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak yang lebih spesifik di tingkat daerah.

Penetapan UMK umumnya menghasilkan nilai yang lebih tinggi dibanding UMP, karena mempertimbangkan faktor-faktor lokal seperti biaya kebutuhan pokok, tingkat pertumbuhan ekonomi daerah, serta dinamika dunia usaha di kabupaten/kota tersebut.

Dengan adanya UMK, pemerintah daerah dapat memastikan standar kesejahteraan pekerja lebih sesuai dengan realitas ekonomi di wilayah masing-masing.

UMK juga berfungsi sebagai acuan bagi perusahaan dalam menentukan upah pekerja.

Perusahaan di wilayah dengan UMK yang telah ditetapkan wajib mengikuti nominal tersebut dan tidak diperbolehkan membayar upah di bawah standar.***