POLA JABAR – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan setiap tahun oleh Gubernur melalui keputusan resmi.

Penetapan ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses pembahasan yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi, sebuah forum tripartit yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Dewan Pengupahan Provinsi bertugas memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi ekonomi aktual, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, serta komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

Semua data tersebut kemudian menjadi dasar utama bagi gubernur dalam menentukan besaran UMP yang tepat untuk diberlakukan pada tahun berikutnya.

Melalui mekanisme ini, penetapan UMP diharapkan dapat mencerminkan situasi ekonomi yang realistis sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di daerah.***