POLA JABAR – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunda pengumuman Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang sebelumnya dijadwalkan pada 21 November 2025.

Keputusan ini menjadi perhatian besar bagi pekerja maupun pengusaha karena UMP menjadi dasar penetapan standar upah minimum di seluruh daerah.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena pemerintah masih merumuskan konsep kenaikan upah yang lebih tepat dan sesuai kondisi ekonomi masing-masing provinsi.

Tidak seperti UMP 2025 yang naik satu angka seragam sebesar 6,5%, kebijakan UMP 2026 tidak akan menggunakan pola yang sama.

Kenaikan UMP 2026 Tidak Seragam Antar Daerah

Menurut Yassierli, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme baru yang membuat persentase kenaikan UMP berbeda di setiap daerah, mengikuti laju pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah.

Dengan demikian, daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi kemungkinan akan mengalami kenaikan yang berbeda dibanding daerah dengan pertumbuhan lebih rendah.

“Kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka… ini juga masih dalam proses menyusun,” ujar Menaker Yassierli dikutip dari Antara pada 20 November 2025.

Konsep ini disebut penting karena bertujuan menjaga keadilan, daya saing industri, dan keseimbangan antara kepentingan pekerja serta pengusaha.