POLA JABAR – Penetapan Upah Minimum Regional (UMR) 2026 masih menjadi perhatian para pekerja dan pelaku usaha.
Hingga akhir November 2025, regulasi terkait upah minimum masih menunggu finalisasi dari pemerintah pusat, khususnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi dasar penetapan UMP, UMK, dan upah sektoral.
Saat ini, RPP dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melalui tahap uji publik, sehingga pemerintah daerah belum dapat menetapkan angka resmi untuk upah minimum tahun 2026.
Jadwal Perkiraan Pengumuman UMR 2026
Berdasarkan rancangan yang sedang dibahas, jadwal penetapan upah minimum 2026 diperkirakan sebagai berikut:
- UMP & UMSP: 8 Desember 2025
- UMK & UMSK: 15 Desember 2025
Jadwal ini masih dapat berubah menunggu pengesahan regulasi dari pemerintah pusat.
Pemda Masih Menunggu Aturan Final
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat melangkah lebih jauh sebelum aturan tersebut disahkan.