POLA JABAR – Dalam penyaluran bantuan sosial, pemerintah menggunakan sistem desil untuk membagi tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kategori. Pembagian ini dimulai dari kelompok dengan kesejahteraan terendah hingga tertinggi guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Berikut adalah rincian klasifikasi kelompok desil tersebut:
- Desil 1 (Sangat Miskin) Kelompok prioritas utama yang berhak menerima semua jenis bantuan sosial (bansos).
- Desil 2 (Miskin) Masuk dalam kategori prioritas untuk menerima berbagai bantuan reguler.
- Desil 3 (Hampir Miskin) Tetap masuk dalam radar kategori prioritas untuk mendapatkan bantuan reguler.
- Desil 4 (Rentan Miskin) Masih memiliki peluang besar untuk menerima beragam jenis bantuan sosial dari pemerintah.
- Desil 5 (Pas-pasan) Kelompok ini masih bisa menerima sebagian bantuan, namun jumlah dan jenisnya lebih terbatas dibandingkan kelompok sebelumnya.
- Desil 6–10 (Menengah ke Atas) Dianggap sudah mampu secara ekonomi sehingga bukan merupakan prioritas penerima bansos.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025, peringkat desil tersebut berpengaruh langsung terhadap jenis program bantuan yang bisa didapatkan:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di Desil 1 hingga 4.
- Program Sembako (BPNT): Diperuntukkan bagi kelompok masyarakat di Desil 1 hingga 5.
- Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK): Ditargetkan untuk masyarakat di Desil 1 hingga 5 atau berdasarkan hasil asesmen tertentu.
- Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI): Ditargetkan untuk masyarakat di Desil 1 hingga 5 atau berdasarkan hasil asesmen tertentu.***