POLA JABAR – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di awal tahun 2026.
Bantuan ini diberikan secara merata kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam data kemensos untuk memastikan kebutuhan pangan pokok masyarakat tetap terpenuhi.
Berbeda dengan beberapa bantuan lain yang nominalnya beragam, BPNT memiliki skema tetap yaitu sebesar Rp200.000 per bulan bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Skema Pencairan BPNT 2026
Penyaluran BPNT biasanya dilakukan dengan sistem rapel setiap tiga bulan sekali. Untuk periode tahap pertama tahun 2026, para KPM akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 yang merupakan akumulasi untuk bulan Januari, Februari, dan Maret.
Dana ini dapat digunakan oleh keluarga penerima untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan bahan pangan lainnya.
Bantuan Tambahan untuk Wilayah Terdampak Bencana
Selain bantuan reguler, pemerintah memberikan perhatian khusus bagi KPM yang terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Bantuan tambahan ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi warga di lokasi bencana, yang meliputi: