POLA JABAR – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA pada November 2025.
Program ini bertujuan memastikan siswa dari keluarga berpenghasilan rendah tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.
Saat ini PIP telah memasuki termin ketiga, mencakup periode Oktober hingga Desember 2025.
Bantuan diberikan sekali per tahun dengan besaran yang berbeda sesuai tingkatan pendidikan, yaitu:
- SD: Rp 450.000 per tahun
- SMP: Rp 750.000 per tahun
- SMA/SMK: Rp 1.000.000 – Rp 1.800.000 per tahun (tergantung kategori)
Dana bantuan dapat dicairkan melalui bank penyalur resmi pemerintah oleh siswa atau orang tua dengan membawa dokumen seperti KIP, KTP, dan kartu keluarga.
Pemerintah mengimbau sekolah dan orang tua untuk aktif mengecek status pencairan melalui sistem resmi PIP agar bantuan tidak lewat masa aktif.***