POLA JABAR – Pajak kendaraan 5 tahunan wajib dibayarkan bersamaan dengan proses cek fisik dan penggantian pelat nomor baru.
Berbeda dengan pajak tahunan biasa, pajak 5 tahunan memiliki komponen biaya tambahan yang harus dibayar sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
Berikut rincian biaya lengkap pajak 5 tahunan untuk kendaraan bermotor.
Komponen Biaya Pajak 5 Tahunan
Biaya yang dikenakan dalam pajak 5 tahunan meliputi:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) – jumlahnya berbeda-beda tiap kendaraan.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) – dibayarkan setiap tahun.
- Penerbitan STNK Baru
- Penerbitan TNKB (Pelat Nomor Baru)
- Penerbitan BPKB Baru jika dilakukan balik nama (opsional).***