POLA JABAR – Pajak kendaraan 5 tahunan wajib dibayarkan bersamaan dengan proses cek fisik dan penggantian pelat nomor baru.

Berbeda dengan pajak tahunan biasa, pajak 5 tahunan memiliki komponen biaya tambahan yang harus dibayar sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.

Berikut rincian biaya lengkap pajak 5 tahunan untuk kendaraan bermotor.

Komponen Biaya Pajak 5 Tahunan

Biaya yang dikenakan dalam pajak 5 tahunan meliputi:

  1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) – jumlahnya berbeda-beda tiap kendaraan.
  2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) – dibayarkan setiap tahun.
  3. Penerbitan STNK Baru
  4. Penerbitan TNKB (Pelat Nomor Baru)
  5. Penerbitan BPKB Baru jika dilakukan balik nama (opsional).***