POLAJABAR.COM - Wacana mengenai perubahan nama Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi Provinsi Sunda kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan legislatif. Hal ini mengemuka setelah Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyetujui usulan tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan legislasi.

Usulan ini dipandang penting oleh sejumlah pihak, termasuk akademisi Sunda bernama Ganjar Kurnia, yang merupakan salah satu pendukung utama gagasan tersebut. Pergantian nama ini diharapkan membawa dampak signifikan melampaui sekadar penggantian simbol administratif semata.

Ganjar Kurnia menegaskan bahwa pergantian nama ini harus dilihat sebagai kesempatan strategis untuk membuka lembaran baru dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, perubahan nama ini seharusnya menjadi gerbang utama menuju implementasi kebijakan-kebijakan yang lebih substantif dan berdampak nyata bagi masyarakat.

"Pergantian nama bukan semata persoalan identitas, melainkan harus menjadi pintu masuk perubahan kebijakan yang nyata," tegas Ganjar Kurnia, menekankan aspek implementatif dari usulan tersebut.

Secara historis dan kultural, Ganjar Kurnia berpendapat bahwa nama "Sunda" lebih merepresentasikan akar budaya masyarakat yang mendiami wilayah tersebut. Hal ini menjadi salah satu landasan kuat mengapa nama tersebut dianggap lebih otentik dibandingkan nama yang ada saat ini.

Ia menjelaskan bahwa penamaan Jawa Barat cenderung hanya merujuk pada orientasi geografis semata, tanpa menampung kedalaman nilai-nilai historis dan kearifan lokal yang telah mengakar kuat di sana.

Ganjar Kurnia, yang aktif terlibat sebagai salah satu koordinator dalam mendukung wacana ini, meyakini bahwa penguatan identitas melalui nama baru akan memberikan landasan filosofis yang lebih kuat bagi pembangunan daerah.

Penguatan identitas kultural melalui nama ini diharapkan dapat mendorong kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat Sunda secara spesifik.

Dikutip dari sumber berita terkait, usulan ini kini sedang menunggu langkah-langkah formalitas dan pembahasan lebih lanjut dalam kerangka peraturan perundang-undangan di tingkat provinsi.