POLA JABAR – Mengisi daftar harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bukan sekadar mencatat aset pribadi milik Wajib Pajak (WP). Ada ketentuan khusus mengenai harta anggota keluarga, terutama istri dan anak, yang wajib dipahami agar laporan pajak Anda akurat dan sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Secara umum, harta yang dilaporkan dalam SPT mencakup seluruh aset yang dimiliki oleh keluarga inti. Namun, ada beberapa kondisi yang membedakan cara pelaporannya.

1. Harta Istri dengan NPWP Gabung

Jika istri tidak memiliki NPWP sendiri atau NPWP-nya bergabung dengan milik suami, maka seluruh harta atas nama istri wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan milik suami. Hal ini berlaku karena dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi.

2. Harta Anak yang Belum Dewasa

Bukan hanya istri, harta yang dimiliki, diterima, atau diperoleh oleh anak (termasuk anak angkat) yang belum dewasa juga harus dicantumkan dalam daftar harta di SPT Tahunan orang tuanya.

3. Pengecualian bagi Istri dengan Status Perpajakan Tertentu

Harta istri tidak digabung ke dalam SPT suami jika memenuhi salah satu dari tiga kondisi berikut:

  • Hidup Berpisah (HB): Istri yang telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
  • Pisah Harta (PH): Istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
  • Memilih Terpisah (MT): Istri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.