POLA JABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak main-main dalam menjaga kedisiplinan pegawainya. Menyusul adanya temuan pelanggaran pada evaluasi sebelumnya, kini pengawasan pelaksanaan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperketat dengan bantuan teknologi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengintegrasikan sistem presensi elektronik dengan pelacakan lokasi berbasis titik koordinat. Artinya, ASN tidak bisa melakukan absen dari sembarang tempat, melainkan harus sesuai dengan domisili yang telah ditentukan.

Ketentuan ini mewajibkan ASN untuk melakukan presensi tiga kali sehari dan tetap mengenakan pakaian dinas meskipun bekerja dari rumah. Evi menegaskan bahwa disiplin tetap menjadi prioritas utama. Selama menjalankan tugas secara remote, para pegawai dilarang keras bepergian ke luar wilayah domisili tanpa adanya alasan kedinasan yang jelas.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun bekerja secara fleksibel, akuntabilitas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik tetap terjaga sepenuhnya.***