POLA JABAR - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen resmi yang membuktikan legalitas dan kepemilikan kendaraan bermotor.
Tanpa STNK, pihak kepolisian tidak bisa memastikan apakah motor yang dikendarai milik sah pemiliknya atau hasil tindak kejahatan.
Oleh karena itu, mengendarai motor tanpa STNK berisiko terkena sanksi hukum.
1. Polisi Berhak Menahan Kendaraan
Sesuai ketentuan hukum lalu lintas, polisi memiliki hak untuk menahan kendaraan yang dikendarai tanpa STNK. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kendaraan dapat diverifikasi kepemilikannya secara sah.
2. Motor Tanpa STNK Bisa Dicurigai Hasil Curian
Tanpa STNK, motor yang dikendarai bisa dicurigai sebagai barang hasil curian atau ilegal.
Hal ini membuat pengendara harus menghadapi proses pemeriksaan tambahan dan risiko penyitaan sementara.