POLA JABAR – Wakaf kini tidak hanya berbentuk tanah, bangunan, atau uang tunai.
Seiring perkembangan zaman dan inovasi keuangan syariah, muncul konsep wakaf saham, yakni bentuk wakaf modern di mana seseorang dapat mewakafkan sebagian atau seluruh saham yang dimilikinya untuk kepentingan sosial dan kemaslahatan umat.
Secara sederhana, wakaf saham adalah penyerahan kepemilikan saham kepada lembaga nazhir (pengelola wakaf), dengan tujuan agar hasil dari saham tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Bagaimana Mekanisme Wakaf Saham Bekerja?
Dalam praktiknya, wakif (pemberi wakaf) tidak langsung memberikan uang, melainkan saham dari perusahaan yang dimilikinya.
Saham tersebut kemudian dikelola oleh lembaga nazhir yang telah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Dividen atau keuntungan yang dihasilkan dari saham itulah yang digunakan untuk berbagai program sosial, sedangkan pokok saham tetap dijaga agar nilainya tidak berkurang.
Contohnya, jika seseorang mewakafkan saham senilai Rp10 juta, maka keuntungan dari saham tersebut akan disalurkan untuk kegiatan sosial tanpa menjual saham pokoknya.
Tujuan dan Manfaat Wakaf Saham