POLA JABAR - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan penjelasan terkait proses pencairan gaji guru honorer yang baru bisa direalisasikan hari ini, Kamis (30/4/2026). Ia menyebut adanya kebutuhan sinkronisasi aturan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota sebagai faktor utama.

Menurut Farhan, pemerintah daerah tidak boleh sembarangan dalam mengeluarkan anggaran, terutama dengan adanya regulasi baru dalam undang-undang ASN. Sinkronisasi ini diperlukan untuk memastikan status pembayaran tenaga non-ASN tidak menabrak aturan hukum yang berlaku. Setelah Perwal resmi ditandatangani, proses administrasi segera dikebut agar hak para tenaga pendidik bisa segera diterima.

Komitmen Pemkot Bandung dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer tetap menjadi prioritas. Langkah pencairan secara rapel empat bulan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap kontribusi besar para guru dalam dunia pendidikan di Kota Bandung.

Pemerintah berharap kendala administratif serupa tidak terulang kembali di masa depan agar kesejahteraan tenaga pendidik lebih terjamin.***