POLAJABAR.COM - Seorang wanita berinisial MT kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan pembongkaran properti milik negara secara ilegal.

Peristiwa yang menjadi sorotan utama adalah tindakan MT yang menyewa alat berat jenis ekskavator pada malam hari. Alat berat tersebut kemudian digunakan untuk merobohkan sebuah rumah dinas yang berada di bawah naungan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1.

Rincian mengenai kronologi aksi pembongkaran liar ini disajikan secara mendalam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini terungkap dalam agenda persidangan yang berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi di PN Surabaya.

JPU Hajita Cahyo Nugroho, S.H., menjadi pihak yang membeberkan detail kasus tersebut dalam surat dakwaan resminya. Pembongkaran ilegal ini diduga telah direncanakan oleh terdakwa MT sejak beberapa waktu sebelumnya.

Lokasi spesifik tempat kejadian perkara (TKP) aksi perusakan tersebut berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Properti yang menjadi sasaran adalah rumah dinas milik Kanwil DJBC Jatim 1.

Menurut keterangan yang dibacakan di persidangan, perencanaan tindakan nekat terdakwa telah dimulai sejak bulan Agustus tahun 2025. Periode ini menandai dimulainya persiapan MT untuk melaksanakan aksinya.

MT disebut melakukan pencarian informasi mengenai penyewaan alat berat melalui platform pesan instan WhatsApp. Proses ini melibatkan komunikasi dengan salah seorang rekan terdakwa untuk mendapatkan kontak penyedia jasa.

Setelah mendapatkan informasi kontak yang dibutuhkan, MT segera mengambil langkah selanjutnya dengan memesan satu unit ekskavator. Alat berat tersebut kemudian diarahkan untuk dikirim langsung menuju lokasi rumah dinas yang telah ditargetkan.

"Aksi pembongkaran liar itu dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H., dalam surat dakwaannya pada sidang pemeriksaan saksi-saksi," sebagaimana disampaikan oleh JPU dalam sidang tersebut.