POLA JABAR - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital yang beroperasi di tanah air. Seluruh platform diberikan batas waktu hingga 6 Juni 2026 untuk menyampaikan laporan penilaian mandiri (self-assessment).

Laporan tersebut berkaitan dengan kepatuhan masing-masing platform terhadap PP Tunas. Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua platform tanpa terkecuali, bukan hanya untuk TikTok. Setelah melewati tenggat waktu tersebut, pemerintah akan melakukan verifikasi ketat untuk menentukan tingkat risiko dari tiap platform.

Pemerintah juga sudah menyiapkan sanksi administratif secara bertahap bagi platform yang membandel. Meski tindakan tegas seperti pembatasan akses adalah langkah terakhir, Meutya memperingatkan agar para penyelenggara layanan digital tidak mencoba-coba melanggar aturan yang telah ditetapkan demi keamanan data dan perlindungan anak-anak Indonesia.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang beradab dan patuh terhadap regulasi nasional.***