POLA JABAR - Perlu diketahui bahwa denda karena tidak membawa dan tidak memiliki SIM serta STNK adalah dua hal yang berbeda.
Jika sebelumnya hanya lupa membawa dokumen, hukumannya lebih ringan.
Namun, jika benar-benar tidak memiliki keduanya, konsekuensinya jauh lebih berat karena tergolong pelanggaran serius dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
Denda Tidak Memiliki SIM
Mengacu pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan denda maksimal Rp1.000.000 atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.
SIM merupakan bukti resmi bahwa seseorang telah dinyatakan layak dan kompeten untuk mengemudi.
Tanpa SIM, seseorang dianggap belum memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum.
Denda Tidak Memiliki STNK
Sementara itu, bagi pengendara yang tidak memiliki STNK, sanksinya adalah denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ.