POLA JABAR – Maraknya aplikasi pinjaman online (pinjol) yang beredar di toko aplikasi menuntut masyarakat untuk lebih jeli sebelum melakukan pengajuan. Legalitas penyedia layanan adalah jaminan utama keamanan data dan transparansi bunga. Untuk memudahkan warga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan berbagai kanal pengecekan resmi.

Bagaimana cara memastikan sebuah aplikasi pinjol itu legal atau ilegal? Simak tiga langkah mudah berikut ini:

1. Melalui WhatsApp Resmi OJK (Paling Cepat)

Ini adalah cara yang paling praktis dan populer. Anda hanya perlu mengirimkan pesan singkat untuk mendapatkan jawaban otomatis dari sistem OJK.

  • Simpan Nomor: Simpan kontak WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157.
  • Kirim Pesan: Buka aplikasi WhatsApp, lalu ketik nama pinjol yang ingin Anda cek (contoh: "AdaKami" atau "JULO").
  • Tunggu Balasan: Sistem bot OJK akan segera menelusuri data dan memberikan jawaban terkait status legalitas pinjol tersebut secara real-time.

2. Melalui Website Resmi OJK

Jika Anda ingin melihat daftar lengkap secara mendalam, kanal situs web adalah pilihan terbaik.

  • Akses Laman: Kunjungi situs resmi www.ojk.go.id.
  • Navigasi Menu: Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank), kemudian klik pada sub-menu Fintech yang terletak di kanan bawah halaman.
  • Di sana, Anda dapat mengunduh daftar terbaru perusahaan fintech lending yang telah mengantongi izin resmi.

3. Melalui Layanan Telepon 157 atau E-mail