POLA JABAR - Keinginan untuk segera berhaji tanpa antrean panjang sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan menawarkan keberangkatan menggunakan visa non-haji. Padahal, pemerintah Arab Saudi kini semakin memperketat pengawasan dan menyiapkan sanksi berat bagi pelanggarnya.
Pemegang visa umrah secara aturan hanya diizinkan beribadah di Masjidil Haram (Makkah) dan Masjid Nabawi (Madinah). Mereka tidak memiliki akses resmi ke lokasi puncak haji seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Jika nekat mencoba masuk ke area tersebut untuk berhaji tanpa visa resmi, risikonya sangat fatal.
Sanksi yang mengintai tidak main-main: denda hingga 100 ribu riyal (setara Rp400 jutaan), deportasi paksa, hingga larangan masuk ke Arab Saudi dalam jangka waktu lama atau bahkan seumur hidup. Kementerian Agama RI secara tegas menyatakan bahwa ibadah haji hanya sah jika menggunakan visa haji resmi, baik melalui jalur reguler, khusus, maupun visa mujamalah (undangan).
Beribadah ke Tanah Suci adalah perjalanan spiritual yang besar. Jangan nodai niat tulus tersebut dengan menempuh jalur ilegal yang berisiko merugikan diri sendiri secara finansial maupun mental.***