POLA JABAR - Banyak yang mengandalkan BPJS Kesehatan sebagai jaminan perlindungan saat sakit.

Namun, tahukah Anda bahwa ada sejumlah layanan yang ternyata tidak ditanggung?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, terdapat 21 jenis layanan yang dikecualikan dari tanggungan BPJS Kesehatan.

Daftar ini penting diketahui agar kita tidak kaget saat berobat dan ternyata harus membayar sendiri.

Mungkin sebagian dari kita berpikir BPJS Kesehatan mencakup semua jenis pengobatan.

Namun, kenyataannya tidak demikian.

Sebagai contoh, perawatan kecantikan seperti operasi plastik murni untuk estetika tidak termasuk dalam cakupan BPJS.

Begitu pula dengan pemasangan behel gigi untuk meratakan gigi.

Berikut adalah daftar lengkap 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan: