POLA JABAR - Komisi III DPR RI membuka ruang partisipasi luas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata dengan melibatkan kalangan advokat dan pemangku kepentingan. Inisiatif ini diambil sebagai langkah preventif untuk menciptakan regulasi yang komprehensif serta meminimalisir resistensi saat aturan tersebut mulai diberlakukan di masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjelaskan bahwa saat ini proses pengerjaan RUU tersebut masih dalam tahap pengumpulan masukan dari publik. Dengan mengundang organisasi profesi, DPR berharap mendapatkan perspektif riil dari para praktisi hukum di lapangan.

Dalam agenda yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30 Maret 2026, Sahroni memberikan pernyataan tegas mengenai pentingnya tahap ini:

“Ini kan masih masukan, belum menjadi bagian final. Jangan sampai nanti pada saat undang-undang itu jadi banyak protes,” ujar Ahmad Sahroni.

Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Komisi III mendengarkan langsung masukan dari perwakilan Peradi SAI dan Kongres Advokat Indonesia. Kehadiran para advokat ini dinilai vital untuk membedah kendala teknis dalam sistem peradilan perdata yang selama ini dianggap menghambat rasa keadilan.

“Kita mengundang para stakeholder untuk memberikan masukan kepada kami semua, untuk mendengarkan apa yang perlu diperbaiki demi kemaslahatan dan keadilan,” jelasnya.

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam diskusi tersebut meliputi mekanisme mediasi, prosedur persidangan, hingga durasi penyelesaian perkara. Legislator Fraksi Partai Nasdem tersebut mengevaluasi kelemahan sistem yang ada, terutama mengenai eksekusi putusan.

“Tadi cukup banyak masukan, terkait mediasi, terkait waktu, teknis. Bahkan jangan sampai setelah putusan masih harus menunggu lama lagi. Itu yang kita evaluasi,” ungkap Ahmad Sahroni.

Beliau juga berkomitmen untuk memangkas birokrasi hukum yang berbelit-belit. Baginya, asas peradilan cepat adalah tanggung jawab moral yang harus diwujudkan.