POLAJABAR - Kebijakan penghentian sementara terkait kegiatan tambang di Parung Panjang ini, tertuang dalam surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa kegiatan tambang masih menimbulkan permasalahan lingkungan, keselamatan, kemacetan, polusi, hingga kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.
Bagi masyarakat yang terdampak terkait kebijakan pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang tersebut, Pemda Provinsi Jawa Barat akan memberikan bantuan.
Bantuan tersebut, akan diberikan secara tunai dengan besaran Rp9 juta, dan akan disalurkan dalan dua tahap.
Kebijakan terkait pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang tersebut, yakni berlokasi di Kecamatan Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Dikutif dari laman resmi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab diapa KDM ini mengatakan, bantuan tersebut akan disalurkan dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar Rp3 juta akan diberikan pada November 2025, sementara tahap kedua senilai Rp6 juta direncanakan akan disalurkan pada Januari 2026.
“Tahap pertama mereka mendapatkan Rp3 juta, karena perencanaannya belum terencanakan semuanya di APBD Tahun 2025. Di 2026 nanti, kita siapin lagi untuk pembayaran dua bulan ke depan. Hari ini Rp3 juta, juga sudah direncanakan di bulan Januari itu sekitar Rp6 juta. Jadi Rp9 juta dana kompensasi yang kita berikan,” ucap KDM di Gedung Setda Pemda Kabupaten Bogor, Senin 3 Nopember 2025.
Lebih lanjut KDM menegaskan, pemerintah saat ini tengah merumuskan solusi komprehensif untuk mengatasi persoalan tambang Parung Panjang.