POLA JABAR - Hari Ibu di Indonesia diperingati setiap tanggal 22 Desember. Tanggal ini memiliki makna sejarah yang kuat dan berkaitan erat dengan perjuangan perempuan Indonesia sejak masa pergerakan nasional.

Berasal dari Kongres Perempuan Indonesia

Penetapan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu tidak terlepas dari Kongres Perempuan Indonesia I yang berlangsung pada 22–25 Desember 1928 di Yogyakarta. Kongres tersebut menjadi momentum penting bagi perempuan Indonesia untuk bersatu dan menyuarakan aspirasi terkait pendidikan, pernikahan, serta peran perempuan dalam masyarakat.

Kongres ini juga menandai kesadaran kolektif perempuan Indonesia untuk ikut berkontribusi dalam perjuangan bangsa, baik di ranah sosial, budaya, maupun politik.

Ditetapkan Secara Resmi oleh Pemerintah

Peringatan Hari Ibu kemudian ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959. Pemerintah menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu Nasional untuk mengenang semangat perjuangan perempuan yang lahir dari Kongres Perempuan Indonesia.

Sejak saat itu, Hari Ibu diperingati setiap tahun sebagai bentuk penghormatan terhadap peran dan kontribusi perempuan Indonesia.

Bukan Sekadar Perayaan Kasih Sayang

Berbeda dengan peringatan Hari Ibu di beberapa negara lain, Hari Ibu di Indonesia tidak hanya dimaknai sebagai perayaan kasih sayang kepada ibu dalam lingkup keluarga. Hari Ibu juga menjadi simbol perjuangan, pengabdian, dan peran perempuan dalam pembangunan bangsa.