POLA JABAR – Istilah UDHR sering muncul saat membahas isu Hak Asasi Manusia (HAM), terutama pada momentum Hari HAM Sedunia yang diperingati setiap 10 Desember.

Namun, banyak yang belum memahami secara menyeluruh apa yang dimaksud dengan UDHR dan mengapa dokumen ini begitu penting dalam sejarah kemanusiaan.

UDHR adalah singkatan dari Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, sebuah dokumen yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948 di Paris.

Dokumen ini lahir sebagai respons global terhadap tragedi kemanusiaan pada Perang Dunia II, ketika jutaan orang kehilangan nyawa dan hak-hak dasar manusia diabaikan secara brutal.

UDHR menjadi tonggak pertama di dunia yang menyatakan bahwa setiap manusia, tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, bahasa, kebangsaan, pandangan politik, maupun status sosial, memiliki hak yang setara dan tidak dapat dicabut.

Deklarasi ini berfungsi sebagai pedoman moral dan dasar hukum bagi banyak negara dalam menyusun undang-undang yang melindungi warganya.

Secara keseluruhan, UDHR memuat 30 pasal yang mengatur berbagai hak fundamental manusia.

Di antaranya adalah hak hidup, hak atas kebebasan, hak tidak disiksa, hak mendapat pendidikan, hak bekerja, hak berpendapat, serta hak mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

Meskipun tidak bersifat mengikat secara hukum internasional, UDHR menjadi dasar lahirnya berbagai konvensi HAM internasional, perjanjian global, dan regulasi nasional yang berlaku hingga sekarang.