POLA JABAR – Istilah status bencana nasional sering muncul ketika terjadi bencana besar yang memengaruhi kehidupan masyarakat dalam skala luas.
Penetapannya memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan pedoman resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Definisi Bencana Menurut UU 24/2007
UU 24/2007 menjelaskan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat. Bencana dapat disebabkan oleh:
- Faktor alam
(misalnya gempa bumi, banjir, erupsi gunung api) - Faktor non-alam
(misalnya gagal teknologi, epidemi) - Faktor manusia
(misalnya konflik sosial, kebakaran akibat kelalaian)
Suatu kejadian disebut bencana apabila telah mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat secara luas, termasuk menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, serta dampak psikologis.
Kapan Suatu Daerah Ditetapkan Berstatus Bencana Nasional?
Menurut Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh BNPB, status bencana nasional ditetapkan ketika pemerintah provinsi terdampak tidak mampu menangani bencana. Ketidakmampuan itu ditentukan berdasarkan beberapa indikator berikut: