POLA JABAR – Sering muncul pertanyaan di masyarakat mengenai apakah Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri juga dikenakan pajak atas penghasilan mereka.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penegasan bahwa pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, hingga hakim tidak mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh).

Sama seperti pekerja di sektor swasta, penghasilan yang diterima oleh aparatur negara tetap menjadi objek pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai kewajiban perpajakan bagi ASN:

1. Mekanisme Pemotongan Langsung

Gaji dan tunjangan yang diterima oleh ASN, TNI, dan Polri setiap bulannya sudah otomatis dipotong pajak.

Proses pemotongan ini dilakukan melalui mekanisme perhitungan langsung oleh bendahara gaji dan disetorkan ke kas negara.

Dengan kata lain, gaji yang masuk ke rekening para aparatur negara adalah penghasilan bersih (take home pay) setelah dikurangi pajak.

2. Kewajiban Laporan SPT Tahunan