POLA JABAR – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, muncul pertanyaan mengenai apakah karyawan dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Jawabannya bergantung pada status kepegawaian masing-masing karyawan MBG.
Secara umum, ketentuan THR di Indonesia dibedakan berdasarkan apakah pekerja tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai non-ASN/swasta.
Karyawan MBG Berstatus ASN
Bagi karyawan dapur MBG yang berstatus ASN, baik PNS, CPNS, maupun PPPK, pada dasarnya berhak menerima THR.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.
Dalam Pasal 2 PP 11/2025, pemerintah menegaskan bahwa THR diberikan kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Pasal 3 juga secara jelas memasukkan PNS, CPNS, dan PPPK sebagai penerima THR.
Namun, perlu dicatat bahwa hingga saat ini PP tentang THR tahun 2026 belum diterbitkan. Meski begitu, PP 11/2025 dapat dijadikan gambaran awal apabila kebijakan serupa kembali diterapkan pada Lebaran 2026.