POLA JABAR – Pertanyaan mengenai apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan pensiun bulanan masih sering menjadi perbincangan.

Hal ini seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur hak jaminan sosial bagi seluruh ASN, termasuk PPPK.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PPPK berhak memperoleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua setelah berhenti bekerja.

Dasar Hukum Jaminan Pensiun PPPK

UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21 ayat (6) menyebutkan bahwa jaminan sosial ASN meliputi:

  • jaminan kesehatan
  • jaminan kecelakaan kerja
  • jaminan kematian
  • jaminan pensiun
  • jaminan hari tua

Dengan ketentuan tersebut, PPPK secara hukum termasuk dalam kelompok ASN yang berhak atas jaminan pensiun dan hari tua.

Sumber Pembiayaan Pensiun PPPK

Dalam Pasal 22 ayat (4) UU ASN dijelaskan bahwa pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PPPK berasal dari: