POLA JABAR – Pertanyaan mengenai kemungkinan PPPK paruh waktu mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2026 mulai banyak muncul setelah program BSU 2025 dinyatakan selesai.
Pemerintah memastikan bahwa BSU tidak diberikan pada Desember 2025, karena program tersebut memang bersifat sekali bayar dan seluruh penyaluran telah tuntas pada Agustus 2025.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait apakah BSU akan kembali digulirkan pada tahun 2026.
Masyarakat diprediksi baru dapat mengetahui kejelasan program tersebut pada semester I tahun 2026, setelah pemerintah melakukan evaluasi fiskal dan kebutuhan bantalan sosial.
PPPK Tidak Termasuk Penerima BSU
Program BSU Kemnaker dirancang sebagai bantuan bagi pekerja/buruh di sektor non-pemerintah yang terdampak kenaikan harga atau tekanan ekonomi.
Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan BSU, termasuk Permenaker No. 5 Tahun 2025, menegaskan bahwa bantuan subsidi upah tidak diberikan kepada:
- ASN
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), status ASN mencakup dua kategori: