POLA JABAR – Pertanyaan mengenai apakah PPPK Paruh Waktu bekerja seumur hidup kerap muncul di kalangan calon aparatur.
Skema ini memang terbilang baru dan diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi landasan pengangkatan hingga masa kerja PPPK Paruh Waktu.
Dalam beleid tersebut dijelaskan secara rinci mengenai proses rekrutmen, pembuatan kontrak, serta jangka waktu perjanjian kerja.
Kontrak PPPK Paruh Waktu Berlaku 1 Tahun
Mengacu pada diktum ke-13 dalam Kepmenpan-RB No. 16/2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu tidak bersifat permanen.
Isi regulasi tersebut menyebutkan:
"Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK."
Artinya, PPPK Paruh Waktu bekerja dengan kontrak per tahun, dan kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga mereka diangkat menjadi PPPK penuh waktu.