POLA JABAR – Banyak pegawai pemerintah, termasuk PPPK paruh waktu, kerap bertanya-tanya apakah mereka wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP menjadi salah satu dokumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia, khususnya terkait pemungutan pajak penghasilan.

Mengacu pada kanal Instagram resmi KPP Mojokerto, NPWP diwajibkan bagi pekerja yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Syarat kewajiban NPWP bagi pekerja:

  • Menerima gaji lebih besar dari batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • PTKP saat ini ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Dengan ketentuan tersebut, pegawai pemerintah maupun swasta wajib memiliki NPWP jika gajinya melebihi Rp4,5 juta per bulan.

Sementara itu, PPPK paruh waktu biasanya menerima gaji yang berbeda-beda, tergantung kemampuan daerah atau instansi yang merekrut.

Jika gaji yang diterima di bawah PTKP, maka secara peraturan perpajakan PPPK paruh waktu tidak diwajibkan memiliki NPWP.

Namun demikian, ketentuan perpajakan ini bisa saja berbeda dengan peraturan internal instansi tempat PPPK bekerja.