POLA JABAR – Perubahan rencana perjalanan di saat-saat terakhir arus balik sering kali tidak terhindarkan. Pertanyaan yang paling sering muncul bagi penumpang yang batal berangkat adalah: "Apakah tiket kereta api Lebaran bisa di-refund atau dikembalikan uangnya?"

Kabar baiknya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap mengizinkan pembatalan tiket dengan pengembalian dana, namun dengan aturan yang sangat ketat. Mengingat periode Lebaran adalah masa puncak di mana kursi kereta sangat terbatas, berikut adalah hal yang wajib Anda perhatikan:

1. Batas Waktu 30 Menit yang Krusial

Pembatalan tiket kereta api Lebaran hanya dapat dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Anda wajib membatalkan tiket paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api yang tertera pada boarding pass. Jika pengajuan dilakukan kurang dari 30 menit atau setelah kereta berangkat, maka tiket dianggap hangus dan tidak dapat diproses untuk refund.

2. Mengapa Ada Batas Waktu?

Aturan ini diterapkan agar sistem pemesanan KAI dapat segera mengalihkan kursi yang dibatalkan kepada penumpang lain yang membutuhkan. Mengingat periode Lebaran biasanya sudah penuh dipesan (fully booked) sejak jauh hari, perubahan mendadak di menit-menit terakhir sulit diakomodasi oleh sistem jika tidak ada jeda waktu yang cukup untuk verifikasi data.

3. Syarat Pencatatan di Sistem

Penting untuk diingat bahwa data pembatalan harus sudah masuk dan tercatat di sistem internal KAI sebelum batas 30 menit tersebut. Jika Anda melakukan pembatalan melalui aplikasi Access by KAI, pastikan koneksi internet stabil agar proses sinkronisasi data tidak terhambat. Jika melalui loket stasiun, pastikan Anda memperhitungkan waktu antrean agar tidak melewati batas waktu keberangkatan.

4. Tips Agar Tidak Merugi