POLA JABAR – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan mengambil langkah serius dalam menangani kerusakan infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Sukabumi, khususnya pada ruas Jalan Cikembar-Jampang Tengah.

Fokus utama penanganan kali ini menyasar pada sektor penegakan hukum terhadap angkutan barang yang melanggar aturan dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL).

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, menegaskan bahwa sanksi bagi perusahaan yang membandel telah diatur secara ketat dalam payung hukum nasional.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat ancaman pidana bagi pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar-Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi," ujar Dhani, Jumat (24/4/2026).

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, mayoritas armada logistik yang melintasi jalur tersebut didominasi oleh jenis dump truk dan tronton yang mengangkut hasil tambang.

Material berupa batu kapur dan serbuk kapur dari wilayah Cikembar ini rencananya dikirim menuju kawasan industri di Karawang, Cilegon, Cikarang, hingga Jakarta.

Dhani mengungkapkan adanya ketimpangan besar antara berat muatan riil dengan kapasitas daya dukung jalan yang diizinkan. Hal inilah yang menjadi pemicu utama cepatnya kerusakan aspal di jalur tersebut.

"Diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan 150 persen hingga 200 persen dari daya dukung izin," ucap Dhani.