POLA JABAR – Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas untuk menciptakan estetika kota yang bersih dan aman dari bahaya kabel semrawut.

Mulai 2 Juni 2026 mendatang, Pemkot Bandung akan mengeksekusi penurunan kabel udara secara massal untuk dipindahkan ke jaringan serat optik bawah tanah. 

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Saluran Serat Optik Bersama Bawah Tanah.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan perhatian khusus terhadap carut-marutnya kabel udara di wilayahnya.

Menurutnya, pembiaran kabel-kabel tidak aktif oleh pihak operator selama bertahun-tahun menjadi salah satu pemicu utama rusaknya pemandangan kota.

“Lebih dari 50 persen kabel itu kabel mati. Selama ini mereka menggantung kabel di udara gratis, tidak bayar apa pun ke pemerintah,” katanya di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Rabu 20 Mei 2026.

Dalam program penataan ini, Muhammad Farhan menegaskan posisi jajarannya yang murni bergerak di ranah regulasi.

Terkait urusan komersial maupun sewa-menyewa infrastruktur bawah tanah, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme kerja sama antara operator dengan BUMD PT Bandung Infra Investama (PT BII).

“Kita regulator. Kita tidak mau masuk ke kepentingan bisnis atau negosiasi. Negosiasi 100 persen ada di BII. Pemerintah fokus pada penegakan aturan,” ucapnya.