POLA JABAR – Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah strategis untuk menekan angka kemacetan pada puncak perayaan malam Tahun Baru 2026. Sebanyak 2.602 sopir angkutan kota (angkot) resmi diliburkan selama dua hari, mulai Rabu, 31 Desember 2025 hingga Kamis, 1 Januari 2026.
Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan ekonomi, para sopir tersebut akan mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp500.000 per orang. Dana ini bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi dari jatah harian para sopir.
“Besaran kompensasi Rp250 ribu per hari. Karena angkot diliburkan dua hari, maka setiap sopir menerima Rp500 ribu,” ujar Rasdian saat dihubungi, Selasa, 30 Desember 2025.
Proses penyaluran bantuan akan dipusatkan di Sport Center Arcamanik pada Rabu, 31 Desember 2025. Guna menghindari kerumunan, Dishub telah mengatur jadwal kedatangan para penerima.
“Jam kedatangan sudah dibagi per gelombang. Jadi tidak semuanya datang jam delapan pagi. Ini untuk menjaga ketertiban dan kelancaran,” jelasnya.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh 38 trayek yang ada di Kota Bandung. Karena melibatkan rute lintas wilayah seperti ke Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), koordinasi intensif telah dilakukan secara administratif.
“Kami sudah koordinasi melalui Zoom meeting dengan Dishub Provinsi Jawa Barat, bank bjb, Dishub Kota Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Karena memang ada trayek yang melintas antarwilayah,” katanya.
Saat ini, pihak bank bjb sedang melakukan verifikasi data untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada para sopir, bukan pemilik kendaraan. Adapun syarat yang harus dibawa adalah: