POLA JABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak cepat merespons video viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan ikonik Jalan Braga. Langkah ini diambil untuk menjaga citra Bandung sebagai destinasi wisata unggulan yang aman dan tertib.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, memberikan apresiasi atas perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang turut menyoroti permasalahan ini.

“Pemkot Bandung mengucapkan terima kasih atas perhatian Bapak Gubernur Jawa Barat. Masukan tersebut menjadi pengingat sekaligus penguat bagi kami untuk terus berbenah dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan,” ujar Rasdian.

Meski hasil penelusuran menunjukkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar satu bulan lalu (25 November), Dishub tetap melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kepatuhan juru parkir resmi.

“Kami menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Petugas di lapangan akan melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran, termasuk dugaan praktik pungli parkir,” katanya.

Rasdian menegaskan aturan penting yang harus dipahami oleh setiap pengendara di Kota Bandung untuk menghindari oknum jukir liar.

“Ini penting diketahui masyarakat. Karcis parkir resmi merupakan bukti legalitas dan dasar penarikan retribusi. Jika tidak diberikan karcis, maka parkir tersebut tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Koordinator Lapangan Bidang Operasional Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menjelaskan bahwa kasus yang viral tersebut sebenarnya telah ditangani bersama Polsek Sumur Bandung tak lama setelah kejadian.

“Untuk kejadian yang viral di Braga itu sebenarnya sudah ditangani. Pada saat kejadian, kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian, termasuk dengan Kanit Lantas. Penanganan terhadap parkir maupun juru parkir yang bersangkutan dilakukan oleh pihak kepolisian,” jelas Ulloh.