POLA JABAR – Upaya perlindungan terhadap lingkungan hidup di Kota Bandung kini memasuki babak baru yang lebih ketat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara penuh mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang tindakan penebangan maupun pemangkasan pohon serta tanaman produktif di sepanjang koridor jalan provinsi.

Langkah strategis ini secara resmi diatur dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026. Melalui edaran tersebut, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa fungsi ekologis pepohonan di jalur hijau harus dijaga secara maksimal guna menekan polusi dan menjaga estetika kota.

Kebijakan ini mengamanatkan bahwa setiap aktivitas yang memengaruhi kondisi fisik pohon di ruas jalan provinsi tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menjabarkan tiga poin fundamental yang menjadi acuan teknis di lapangan.

“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat. Dan apabila dalam kondisi darurat pohon harus ditebang dan tidak sempat melapor, maka setelah penanganan di lapangan dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” jelasnya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 620/KEP.884-DBMTR/2022, terdapat banyak ruas jalan di wilayah Kota Bandung yang masuk dalam kategori jalan provinsi dan terikat aturan ini. Beberapa di antaranya meliputi: