POLA JABAR – Secara umum, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendapat kontrak kerja selama satu tahun.
Namun, Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan masa kontrak PPPK Paruh Waktu selama 5 tahun.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik: kapan PPPK Paruh Waktu tersebut bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu?
Belum Ada Informasi Resmi Soal Pengangkatan ke Penuh Waktu
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tapin menjadi PPPK Penuh Waktu.
Namun, ketentuan umum terkait hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Bisa Diangkat Tanpa Seleksi Ulang, Asal Penuhi Syarat
Berdasarkan diktum ke-18 dan ke-28 dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya adalah melalui evaluasi kinerja berkala.